KOMISI YUDISIAL
hairulrizal
A.
Pendahuluan
1.
Sejarah
Pembentukan Komisi Yudisial
Sebenarnya ide tentang perlunya suatu komisi khusus
untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu yang berhubungan dengan kekuasaan
kehakiman bukanlah hal yang baru. Dalam pembahasan RUU tentang
ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman sekitar tahun 1968, sempat
diusulkan pembentukan lembaga yang diberi nama majelis pertimbagan penelitian
hakim(MPPH). Mejelis ini berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil
keputusan terakhir mengenai saran-saran dan usul-usul yang berkenaan dengan
pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan tindakan atau hukuman
jabatan para hakim. Yang di ajukan, baik oleh MA Maupun mentri kehakiman.
Ide tersebut muncul kembali dan menjadi wacana kuat
sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim tahun 1998-an. Sebagaimana
diketahui. Pada tahun 1998 MPR mengeluarkan ketetapan MPR RI No.X/ MPR /1998
tentang pokok-pokok reformasi pembagunan dalam Rangka penyelamatan dan
Normalisasi kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. TAP MPR tersebut
menyatakan perlunya segera diwujudkan pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi
yudikatif dan eksekutif.
Namun, ternyata masalahnya tidak sesederhana itu.
Setelah adanya komitmen politik untuk memberlakukan penyatuan atap pemindahan
kewenangan administrasi, personel, keuangan dan organisasi dari departemen ke MA
muncul kekhawatiran baru dikalangan pemerhati hukum dan organisasi
nonpemerintahan yaitu kekhawatiran akan lahirnya monopoli kekuasaan kehakiman
oleh MA. selain itu, ada kekhawatiran pula bahwa MA tidak akan mampu
menjalankan tugas barunya itu dan hanya mengulagi kelemahan yang selama ini
oleh departemen.
Untuk menghindari permasalahan-permasalahan di atas,
kalangan pemerhati hukum dan organisasi non pemerintahan menganggap perlu di
bentuk komisi yudisial. Komisi ini nantinya di harapkan dapat memainkan fungsi-fungsi tertentu dalam
sistem yang baru, khususnya rekrutmen hakim agung dan pengawasan terhadap
hakim.[1]
B.
Pembahasan
Menurut jimly asshiddiqie, maksud
di bentuknya komisi yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia
adalah agar wagra masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat
dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan
pemberhentian hakim. Semua ini dimaksudkan untuk menjaga dan meneggakan
kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim dalam rangka mewujudkan
kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Dengan kehormatan
dan keluhuran martabatnyan, itu kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bersifat
imparsial (independent and impartial
judiciary ) diharapkan dapat diwujudkan sekaligus diimbagi oleh prinsip akutabilitas
kekuasaan kehakiman, baik dari segi hukum maupun segi etika. Untuk itu,
diperlukan institusi pengawasan yang independent terhadap para hakim itu
sendiri.
Untuk itu, perubahan UUD 1945
merumuskan kewenangan komisi yudisial sebagaiman tercantum dalam pasal 24B
dengan rumusan sebagai berikut.
a)
Komisi
yudisial bersifat mandiri yang berwenang yang menyusulkan pengangkatan hakim
agung dan mempunyai wewenang laindalam rangka menjaga dan meneggakan
kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.
b)
Anggota
komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
c)
Anggota
komisi yudisial diangkat dan diberhenikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
d)
Susunan,
kedudukan dan keanggotaan komisi yudisial diatur dengan undang-undang
Meskipun lembaga baru ini tidak
menjalankan kekuasan kehakiman, tetapi keberadaanya diatur dalam UUD 1945 Bab
IX tentang kekuaan kehakiman.dari ketentuan mengenai komisi yudisial ini dapat
dipahami bahwa jabatan hakim dalam konsep UUD dewasa ini adalah jabatan
kehormatan yang harus dihormati, dijaga dan diteggakan kehormatanya oleh
sesuatu lembaga yang juga bersifat mandiri, yaitu komisi yudisial. Khusus
terhadap mahkamah agung, tugas komisi yudisial dikaitkan dengan fungsi
pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim konstitusi misalnya, tidak
dikaitan dengan komisi yudisial.
Lebih lanjut jimly menegaskan,
bahwa rumusan ketentuan pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil perubahan ketiga dapat
menimbulkan kontroversi tersendiri di kemudian hari. Disitu di rumuskan dengan
sangat jelas; komisi yudisial bersifat mandiri.[2]
Wewenang
Komisi Yudisial
Mengusulkan
pengangkatan hakim angung dan hakim ad hoc dimahkamah agung kepada DPR untuk
mendapatkan persetujuan.
Menjaga
dan meneggakan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim;
Menetapkan
kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim bersama dengan mahkamah agung
Menjaga
dan meneggakan pelaksanaan kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim.
Mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan meneggakan
kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim;’. Artinya, tugas pertama
komisi yudisial ini adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan tugas kedua
menjaga dan meneggakan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku hakim.
Pertama dikaitkan dengan hakim agung dan kedua dengan hakim saja’ maka secara
harfiah jelas sekali artinya, yaitu komisi yudisial menjaga prilaku hakim semua
hakim di Indonesia. Dengan demikian, hakim yang harus dijaga dan teggakan
kehormatan yaitu mencakup hakim agung, hakim pengadilan umum, pengadilan agama,
pengadilan tata usaha Negara, dan pengadilan militer serta termasuk hakim
konstitusi.
Dasar Hukum Dibentuknya Komisi Yudisial
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Pasal 24A ayat (3): Calon hakim agung diusulkan
Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan
dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Pasal 24B: (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,serta
perilaku hakim. (2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan
pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela. (3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Susunan, kedudukan, dan
keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang
Komisi Yudisial.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Hakim
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. [3]
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. [3]
Komisi yudisial ini beranggota 7 orang anggota.
Anggota komisi yudisial adalah pejabat negara
Mantan hakim
Praktisi hukum
Akademisi hukum, dan
Anggota masyarakat
Syarat-syarat Untuk Menjadi Anggota Komisi
Yudisial
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa
c.
Berusia paling rendah 40 tahun dan paling
tinggi 60 tahun saat pemiihan
d.
Mempunyai pengalaman dibidang hukum paling
singkat 15 tahun
e.
Memiliki integritas dan kepribadianyang tidak
tercela
f.
Sehat jasmani dan rohani
g.
Tidak pernah di jatuhi tindak pidana
h.
Melaporkan daftar kekayaan
Anggota komisi yudisial diangkat oleh presiden
dengan persetujuan DPR. Ketua, wakil ketua, dan anggota komisi yudisial di
berhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh presiden atas usulan dari komisi
yudisial apabila
~
Meninggal dunia
~
Permintaan sendiri
~
Sakit jasmani terus-menerus atau
~
Berakhir masa jabatannya
Ketua, dan wakil ketua, dan anggota komisi
yudisial diberhentikan tidak dengan persetujuan DPR, atau usulan komisi
yudisial dengan alasan.
~
Melanggar sumpah jabatan
~
Dijatuhi pidana karena bersalah melakukan
tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum.
~
Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam
menjalankan tugas pekerjaannya.
~
Melanggar larangan rangkap jabatan.
Komisi yudisial
bertanggung jawab kepada pubik melalui DPR. Pertanggungjawaban kepada
publik dilaksanakan dengan cara: menerbitkan laoran tahunan dan membuka akses
informasi secara lengkap dan akurat. Laporan tersebut setidaknya memuat hal-hal
sebagai berikut
a)
Laporan penggunaan anggaran;
b)
Laporan yang berkaiatan dengan fungsi
pengawasan
c)
Dana yang berkaitan dengan fungsi rekruitmen
Hakim Agung laporan pula disampaikan kepada presiden
Dari
penengasan di atas dapat diketahui bahwa kedudukan Komisi Yudisial dalam
struktur ketatanegaraan Indonesia adalah termasuk dalam lembaga negara
setingkat dengan presiden dan bukan lembaga pemerintahan yang bersifat khusus
atau lembaga khusus yang bersifat independent yang dalam istilah lain disebut
lembaga negara mandiri ( state auxiliary institution). Menurut Ahsin
Thohary Komisi Yudisial ini tidak sama dengan, komisi-komisi lainnya. Misalnya,
Komisi Pemiihan Umum ( KPU ), Komisi Nasional HAM ( Komnas HAM), Komisi
Penyiaran Indonesia ( KPI ), dan komisi-komisi lainnya, karena ada 2 alasan
sebagai berikut :
~
Kewenangan Komisi Yudisial diberikan langsung
oleh UUD 1945, yaitu pasal 24B[4]
~
Komisi yudisial secara tegas dan tanpa keraguan
merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman karena pengaturannya ada dalam bab IX
kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam UUD 1945.
Melalui lembaga ini diharapakan dapat
diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat
diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan melalui utusan hakim yang
terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta prilakunya.
Komisi yudisial ini adalah lembaga yang
independent yang bisa mengontrol bagiamana prilaku hakim yang ada di indonesia.
Kemudian lembaga secara penulis kira adalah lemaga yang luar biasa kalau
lembaga ini berfungsi dengan baik. Apabila terjadi sebaliknya tidak ada guna
kita membentuk lembaga ini dan itu toh watak orang sama saja.
KESIMPULAN
Komisi Yudisial merupakan lembaga yang diamanatkan oleh UUD 1945 Republik Indonesia yang memiliki Visi dan Misi, seperti: VISI Komisi Yudisial dinyatakan sebagai berikut: Terwujudnya penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional. MiSi Komisi Yudisial dinyatakan sebagai berikut: Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani dan kompeten. Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan. Melaksanakan pengawasan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang efektif, terbuka dan dapat dipercaya. Visi dan misi komisi yudisal jelas merupakan suatu usaha atau upaya dalam membangun sistem peradilan yang bersih dan bebas dari mafia hukum.Selain faktor dari Komisi Yudisial sebagai LANDING OF THE LAST RESORT untuk membangun sistem peradilan yang bersih dan bebas dari mafia hukum terdapat banyak faktor pendukung lainnya,seperti tidak terlepas dari peran serta para penegak hukum dalam hal ini juga peran serta dari Masyarakat itu sendiri.Faktor inilah yang akan membangun suatu sistem peradilan yang bersih dan bebas dari
Komisi Yudisial merupakan lembaga yang diamanatkan oleh UUD 1945 Republik Indonesia yang memiliki Visi dan Misi, seperti: VISI Komisi Yudisial dinyatakan sebagai berikut: Terwujudnya penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional. MiSi Komisi Yudisial dinyatakan sebagai berikut: Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani dan kompeten. Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan. Melaksanakan pengawasan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang efektif, terbuka dan dapat dipercaya. Visi dan misi komisi yudisal jelas merupakan suatu usaha atau upaya dalam membangun sistem peradilan yang bersih dan bebas dari mafia hukum.Selain faktor dari Komisi Yudisial sebagai LANDING OF THE LAST RESORT untuk membangun sistem peradilan yang bersih dan bebas dari mafia hukum terdapat banyak faktor pendukung lainnya,seperti tidak terlepas dari peran serta para penegak hukum dalam hal ini juga peran serta dari Masyarakat itu sendiri.Faktor inilah yang akan membangun suatu sistem peradilan yang bersih dan bebas dari
[1] Ni’matul huda, hukum tata negara
indonesia edisi revisi hal. 228
[2] Ibid hal. 229
[4] Ibid hal. 234
[5] Visi-misi tugas dan wewenang komisi yudisial http://sdnwonorejo. Wordprees.com
1xbet korean betting legalbet sports betting
BalasHapus2xbet korean betting online sports betting sports betting casino 1xbet korean games karik septcasino bola live casino online. 유튜브 음원 추출 1xbet korean betting online sports betting casino