Rabu, 30 Januari 2013

komisi yudisial


KOMISI YUDISIAL
hairulrizal




A.     Pendahuluan
1.      Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial
Sebenarnya ide tentang perlunya suatu komisi khusus untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman bukanlah hal yang baru. Dalam pembahasan RUU tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman sekitar tahun 1968, sempat diusulkan pembentukan lembaga yang diberi nama majelis pertimbagan penelitian hakim(MPPH). Mejelis ini berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan tindakan atau hukuman jabatan para hakim. Yang di ajukan, baik oleh MA Maupun mentri kehakiman.
Ide tersebut muncul kembali dan menjadi wacana kuat sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim tahun 1998-an. Sebagaimana diketahui. Pada tahun 1998 MPR mengeluarkan ketetapan MPR RI No.X/ MPR /1998 tentang pokok-pokok reformasi pembagunan dalam Rangka penyelamatan dan Normalisasi kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. TAP MPR tersebut menyatakan perlunya segera diwujudkan pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif.
Namun, ternyata masalahnya tidak sesederhana itu. Setelah adanya komitmen politik untuk memberlakukan penyatuan atap pemindahan kewenangan administrasi, personel, keuangan dan organisasi dari departemen ke MA muncul kekhawatiran baru dikalangan pemerhati hukum dan organisasi nonpemerintahan yaitu kekhawatiran akan lahirnya monopoli kekuasaan kehakiman oleh MA. selain itu, ada kekhawatiran pula bahwa MA tidak akan mampu menjalankan tugas barunya itu dan hanya mengulagi kelemahan yang selama ini oleh departemen.
Untuk menghindari permasalahan-permasalahan di atas, kalangan pemerhati hukum dan organisasi non pemerintahan menganggap perlu di bentuk komisi yudisial. Komisi ini nantinya di harapkan  dapat memainkan fungsi-fungsi tertentu dalam sistem yang baru, khususnya rekrutmen hakim agung dan pengawasan terhadap hakim.[1]
B.     Pembahasan
Menurut jimly asshiddiqie, maksud di bentuknya komisi yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar wagra masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Semua ini dimaksudkan untuk menjaga dan meneggakan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Dengan kehormatan dan keluhuran martabatnyan, itu kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bersifat imparsial (independent and impartial judiciary ) diharapkan dapat diwujudkan sekaligus diimbagi oleh prinsip akutabilitas kekuasaan kehakiman, baik dari segi hukum maupun segi etika. Untuk itu, diperlukan institusi pengawasan yang independent terhadap para hakim itu sendiri.
Untuk itu, perubahan UUD 1945 merumuskan kewenangan komisi yudisial sebagaiman tercantum dalam pasal 24B dengan rumusan sebagai berikut.
a)      Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang yang menyusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang laindalam rangka menjaga dan meneggakan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.
b)      Anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
c)      Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhenikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
d)      Susunan, kedudukan dan keanggotaan komisi yudisial diatur dengan undang-undang
Meskipun lembaga baru ini tidak menjalankan kekuasan kehakiman, tetapi keberadaanya diatur dalam UUD 1945 Bab IX tentang kekuaan kehakiman.dari ketentuan mengenai komisi yudisial ini dapat dipahami bahwa jabatan hakim dalam konsep UUD dewasa ini adalah jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga dan diteggakan kehormatanya oleh sesuatu lembaga yang juga bersifat mandiri, yaitu komisi yudisial. Khusus terhadap mahkamah agung, tugas komisi yudisial dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim konstitusi misalnya, tidak dikaitan dengan komisi yudisial.
Lebih lanjut jimly menegaskan, bahwa rumusan ketentuan pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil perubahan ketiga dapat menimbulkan kontroversi tersendiri di kemudian hari. Disitu di rumuskan dengan sangat jelas; komisi yudisial bersifat mandiri.[2]


Wewenang Komisi Yudisial
*      Mengusulkan pengangkatan hakim angung dan hakim ad hoc dimahkamah agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
*      Menjaga dan meneggakan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim;
*      Menetapkan kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim bersama dengan mahkamah agung
*      Menjaga dan meneggakan pelaksanaan kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim.
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan meneggakan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim;’. Artinya, tugas pertama komisi yudisial ini adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan tugas kedua menjaga dan meneggakan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku hakim. Pertama dikaitkan dengan hakim agung dan kedua dengan hakim saja’ maka secara harfiah jelas sekali artinya, yaitu komisi yudisial menjaga prilaku hakim semua hakim di Indonesia. Dengan demikian, hakim yang harus dijaga dan teggakan kehormatan yaitu mencakup hakim agung, hakim pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha Negara, dan pengadilan militer serta termasuk hakim konstitusi.
Dasar Hukum Dibentuknya Komisi Yudisial
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 24A ayat (3): Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Pasal 24B: (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,serta perilaku hakim. (2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. (3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.  
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Hakim
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. [3]
Komisi yudisial ini beranggota 7 orang anggota.
Anggota komisi yudisial adalah pejabat negara
Mantan hakim
Praktisi hukum
Akademisi hukum, dan
Anggota masyarakat
Syarat-syarat Untuk Menjadi Anggota Komisi Yudisial
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa
c.       Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat pemiihan
d.      Mempunyai pengalaman dibidang hukum paling singkat 15 tahun
e.       Memiliki integritas dan kepribadianyang tidak tercela
f.       Sehat jasmani dan rohani
g.      Tidak pernah di jatuhi tindak pidana
h.      Melaporkan daftar kekayaan
Anggota komisi yudisial diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR. Ketua, wakil ketua, dan anggota komisi yudisial di berhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh presiden atas usulan dari komisi yudisial apabila
~        Meninggal dunia
~        Permintaan sendiri
~        Sakit jasmani terus-menerus atau
~        Berakhir masa jabatannya
Ketua, dan wakil ketua, dan anggota komisi yudisial diberhentikan tidak dengan persetujuan DPR, atau usulan komisi yudisial dengan alasan.
~        Melanggar sumpah jabatan
~        Dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
~        Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
~        Melanggar larangan rangkap jabatan.
Komisi yudisial  bertanggung jawab kepada pubik melalui DPR. Pertanggungjawaban kepada publik dilaksanakan dengan cara: menerbitkan laoran tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat. Laporan tersebut setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut
a)      Laporan penggunaan anggaran;
b)      Laporan yang berkaiatan dengan fungsi pengawasan
c)      Dana yang berkaitan dengan fungsi rekruitmen Hakim Agung laporan pula disampaikan kepada presiden
 Dari penengasan di atas dapat diketahui bahwa kedudukan Komisi Yudisial dalam struktur ketatanegaraan Indonesia adalah termasuk dalam lembaga negara setingkat dengan presiden dan bukan lembaga pemerintahan yang bersifat khusus atau lembaga khusus yang bersifat independent yang dalam istilah lain disebut lembaga negara mandiri ( state auxiliary institution). Menurut Ahsin Thohary Komisi Yudisial ini tidak sama dengan, komisi-komisi lainnya. Misalnya, Komisi Pemiihan Umum ( KPU ), Komisi Nasional HAM ( Komnas HAM), Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ), dan komisi-komisi lainnya, karena ada 2 alasan sebagai berikut :
~        Kewenangan Komisi Yudisial diberikan langsung oleh UUD 1945, yaitu pasal 24B[4]
~        Komisi yudisial secara tegas dan tanpa keraguan merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman karena pengaturannya ada dalam bab IX kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam UUD 1945.
Melalui lembaga ini diharapakan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan melalui utusan hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta prilakunya.
Komisi yudisial ini adalah lembaga yang independent yang bisa mengontrol bagiamana prilaku hakim yang ada di indonesia. Kemudian lembaga secara penulis kira adalah lemaga yang luar biasa kalau lembaga ini berfungsi dengan baik. Apabila terjadi sebaliknya tidak ada guna kita membentuk lembaga ini dan itu toh watak orang sama saja.  





 KESIMPULAN

Komisi Yudisial merupakan lembaga yang diamanatkan oleh UUD 1945 Republik Indonesia yang memiliki Visi dan Misi, seperti: VISI Komisi Yudisial dinyatakan sebagai berikut: Terwujudnya penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional. MiSi Komisi Yudisial dinyatakan sebagai berikut: Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani dan kompeten. Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan. Melaksanakan pengawasan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang efektif, terbuka dan dapat dipercaya. Visi dan misi komisi yudisal jelas merupakan suatu usaha atau upaya dalam membangun sistem peradilan yang bersih dan bebas dari mafia hukum.Selain faktor dari Komisi Yudisial sebagai LANDING OF THE LAST RESORT untuk membangun sistem peradilan yang bersih dan bebas dari mafia hukum terdapat banyak faktor pendukung lainnya,seperti tidak terlepas dari peran serta para penegak hukum dalam hal ini juga peran serta dari Masyarakat itu sendiri.Faktor inilah yang akan membangun suatu sistem peradilan yang bersih dan bebas dari


[1] Ni’matul huda, hukum tata negara indonesia edisi revisi hal. 228
[2] Ibid hal. 229
[4] Ibid hal. 234
[5] Visi-misi tugas dan wewenang komisi yudisial http://sdnwonorejo. Wordprees.com

1 komentar:

  1. 1xbet korean betting legalbet sports betting
    2xbet korean betting online sports betting sports betting casino 1xbet korean games karik septcasino bola live casino online. 유튜브 음원 추출 1xbet korean betting online sports betting casino

    BalasHapus