Selasa, 26 Februari 2013

sejarah kriminologi



MAKALAH
SEJARAH KRIMINOLOGI
  Di Susun Sebagai Tugas Mata Kuliah Kriminologi
DOSEN PENGAMPU: SITI JAHROH, SHI,Msi



DISUSUN OLEH :
NAMA : HAIRUL RIZAL
NIM      : 11370046
PROGRAM STUDI JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
 TAHUN AKADEMIK
 2013

SEJARAH KRIMINOLOGI
A.     Zaman kuno
Kebanyakan pengetahuan sudah dimulai dari zaman kuno, tapi hal itu tak dapatlah atau hampir-hampir tak dapat dikatakan tentang kriminologi. Hanya di sana sini terdapat catatan lepas tentang kejahatan. Dalam bukunya ‘les causes economiques de la crinimalite’ (1903) van kan menguraikan tentang penyelidikannya dalam pendapat-pendapat sarjana tentanga sebab-musabah ekonomi daripada kejahatan, Haverlock ellis dalam bukunya the criminal (1889) maro dalam bukunya ‘I caratteri delinquenti’ (1887) dan G. Antonini dalam bukunya ‘I di Lombroso’ precusori (1909) mencari pendapat-pendapat tentang sebab-sebab kejahatan menurut antropologi, tapi hasilnya sangat kecil.
Ada beberap kutipan dari dua orang pengarang yunani yang paling penting pengarang-pengarang plato (427-347) sm ia menyatakan dalam bukunya republiek’ Emas, manusia adalah merupakan sumber kejahatan’ (III in fine); sementara itu, Aristoteles (382-322)s.m menyatakan bahwa kemiskinan menimbulkan dan pemberontakan.  makin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia, makin merosot penghargaan terhadap kesusilaan’ (VIII); adalah jelas, bahwa dalam setiap Negara dimana terdapat banyak orang miskin, dengan diam-diam terdapat, bajingan-bajingan, tukang copet, pemerkosa agama dan penjahat dari berbagai corak’(VIII) masih beberapa tempat diuraikan. Terutama dimana plato menggambarkan keuntungan moral daripada komunis plato dengan demikian mengepalai deretan panjang para utopis, yang untuk masyarakat khayal yang mereka lukiskan akan akan berbuat sama. Ada juga dalam bukunya’de wetten’ terdapat banyak  uraian yang semacam itu, umpama jika dalam suatu masyarakat tidak ada yang miskin dan tidak ada yang kaya, tentu akan terdapat kesusilaan yang tinggi di sana. Karena disitu tidak akan terdapat keterkeburan, tidak pula kelaliman, juga tidak ada rasa iri hati dan benci. (III 2)
Untuk lengkapnya dapat ditambahkan bahwa kedua pengarang tadi juga berpengaruh dalam lapangan hukum pidana teristimewa plato. Faedahnya hukuman sangat dipentingkan olehnya, adagiumnya; hukuman dijatuhkan bukan karena telah berbuat jahat, tapi agar jangan diperbuat kejahatan berasal dari padanya. [1]
B.     [2] Zaman abad pertengahan 
Van kan dalam bukunya yang sudah disebutkan di atas menerangkan dengan keahlian tentang penyelidikanya  mengenai keadaan zaman ini. Para pengarang dari golongan patristic. Golongan scholastikpun tidak begitu banyak memperhatikan soal ini. Thomas van Aquino (1226-1274) memberikan beberapa pendapat tentang pengaruh kemiskinan atas kejahatan. Orang kaya demikian dinyatakan, yang hanya hidup untuk kesenangan dan memboros-boroskan kekayaannya, jika pada suatu kali jatuh miskin, mudah menjadi pencuri (De regimine principum I, 4. Kemiskinan biasanya memberi dorongan untuk mencuri (summa contra gentiles) yang juga menarik perhatian ialah pembelaan panjang lebar daripada pendapatnya bahwa dalam keadaan yang sangat memaksa orang boleh mencuri. (summa theologica).
C.    Permulaan sejarah baru (abad ke -16 ).
Pengarang pertama dalam sejarah dunia, yang menurut pengetahuan saya, melihat kejahatan dalam hubungannya dalam masyarakat, dan mencari sebab-sebabnya dalam masyarakat dan jadinya dapat dimasukkan sebagai prakriminologi dalam arti sempit ialah seorang ahli hukum humanistic inggris, kanselier dibawah pemerintahan hendrik VIII, thomas more (morus : 1478-1535) pengarang dari utopia (1516) roman sosialistis yang termasyur itu. Dalam khayalan sosialis ini yang sangat dipengaruhi oleh plato, tapi yang jauh lebih tinggi nilainya, digambarkan suatu Negara, yang alat-alat produksinya dikuasai oleh umum. Penduduk utopia demikian dinyatakan olehnya, melebihi semua bangsa di dunia dalam hal prikemanusiaan, seperti juga diajukan oleh para penganut dari more yang banyak itu, pengaruh dari keadaan yang sangat berlainan itu.
Dalam buku ke satu utopia yang melukiskan keadaan inggris di waktu itu ia juga salah seorang ahli sosiografi dan ahli kritik terhadap keadaan sosial yang pertama. Uraiannya sampai pada kejahatan yang tak terhingga jumlahnya yang dilakukan saat itu dan kekerasan pengadilan dalam 24 tahun ada 72.000 pencuri digantung, dan ini dalam suatu Negara yang penduduknya 3 a 4 juta. Biarpun dibrantas dengan kekerasan, arus kejahatan tidak berhenti, untuk more hal ini tidak mengherankan, karena dengan hukuman-hukuman berat saja arus tidak dapat dibalikan. Untuk itu, harus dicari sebab-musabah kejahatan dan menghapusnya. Ikhtiarknlah agar orang memperoleh nafkah hidup yang cukup dan kejahatan akan berhenti.[3]
Dengan panjang lebar diuraikan oleh more mengapa banyak orang tidak dapat mencukupi kebutuhanya. Ia merujuk kepada peperangan yang banyak terjadi, yang mengakibatkan banyak bekas tentara yang cacat, tidak mempunyai pekerjaan dan bergelandangan. Tetapi sebab yang terpenting terletak dalam keadaan pertanian yang buruk.
Sejak adanya export wol dari inggris ke vlaanderen yang mengutungkan sekali para tuan tanah, banyak tanah pertanian mereka suruh robah menjadi tanah pengembalaan, untuk memelihara biri-biri makan manusia tanah pengembalaan umum mereka ambil dari para petani ribuan bekas petani menjadi gelandangan tanpa mata pencaharian dan dengan demikian sampai pada kejahatan. Bertentangan dengan kesengsaraan rakyat jelata terdapat kemewahan si kaya yang merusak moral. Kekayaan dengan mudah punah dan orang-orang yang sudah biasa hidup mewah dalam keadaan demikian mudah berbuat jahat. Banyak anak-anak dari si miskin hidup dalam lingkungan yang tidak baik, dan dengan jalan itu menjadi penjahat.
Akhirnya mengenai more dapat diterangkan bahwa ia juga mengecam susunan pidana pada waktu itu. Hukuman yang dijatuhkan, menurut pendapat more, terlalu berat hukuman mati untuk pencurian. Jika atas kejahatan yang relative ringan dijatuhkan hukuman yang seberat ini. Maka ini menambah bahaya akan dilakukanya kejahatan yang lebih berat lagi, karena itu si penjahat resiko hukuman sama saja suatu pendapat yang kemudian juga diajukan oleh Hume. More sudah merupakan pelopor dari tindakan, bahwa penjahat harus menebus kerugian yang ditimbulkannya dengan cara bekerja.
D.    Pada abad ke 17
Tidak banyak yang diuraikan van kan juga menguraiakan beberapa pernyataan dari Erasmus, luther dan calvinj. Semuanya ini hanya pernyataan yang sambil lalu saja, umpama bahwa kemiskinan dapat menyebabkan kejahatan. Mereka tak menujukkan suatu pengertian dalam masyarakat ini. 
E.     Abad ke- 18 hingga revolusi prancis
~        Penentangan terhadap hukum pidana dan acara pidan yang berlaku
Hukum pidana dari akhir pertengahan dan abad ke-16, ke 17 dan bagian besar dari abad ke 18  semata-mata ditujukan untuk menakut-nakuti dengan jalan menjatuhkan hukuman yang [4]sangat berat. Hukuman mati yang dilakukan beranekaragam, umumnya didahului dengan penganiayaan yang ngeri (badannya ditarik dengan roda) dan hukuman atas badan merupakan hukuman yang sehari-hari dilakukan dan yang diperhitungkan ialah pencegahan umum. Kepribadian si penjahat tidak diperhatikan, ia hanya merupakan alat untuk menakuti orang lain sebagai contoh dan hanya di pandang penting hanyalah perbuatan yang jahat itu.Perturan-peraturan hukum pidana tidak tegas perumusannya (analogi dalam hukum pidana) dan memberikan kemungkinan untuk berbagi-bagi tafsiran). Acara pidana demikian juga.Sifatnya equisitor, dan terdakwa di pandang hanya sebagai benda pemeriksaan,yang di lakukan dengan rahasia. dan hanya berdasarkan laporan-laporan tertulis saja. Cara pembuktiannya sangat tergantung dari kemauan sipemeriksa,dan pengakuan di pandang sebagai syarat pembuktian yang utama (karena itu bangku penyiksa).
Gerakan penentangan yang terbesar dari rakyat golongan tengah terhadap “ancien ragime” mempengaruhi juga jalannya perubahan dalam hukum pidana dan acara piadana “aufklarung” juga menyoroti lapangan tersebut. Hak-hak manusia akan beralaku juga untuk penjahat-penjahat. Montesquieu (1689-1755) membuka jalan dengan bukunya “Esprit des luis” (1748), dimana ia menentang tindakan sewenang-wenang, hukum yang kejam, dan banyaknya hukuman yang di jatuhkan.
~        Sebab-sebab sosial (kemasyarakatan) dari kejahatan
Karangan-karangan yang terbit dalam zaman penerangan memberikan penghargaan tinggi kepada pendidikan manusia, jadi kita a.l. pada penglihatan pertama mengharap bahwa akan diberikan perhatian pada bagian dari kriminologi ini. Sosiologi umum pada waktu itu belum cukup berkembang untuk itu criminal yakni statistic criminal, belum ada.
Oleh para pembuat encyclopaedia dan para pemimipin revolusi perancis sekali-sekali ditunjuk tentang adanya hubungan antara kejahatan dengan keadaan masyarakat. Montesquieu menyatakan, bahwa penbentukan perundang-undangan yang baik harus lebih mengikhtiarkan pencegahan kejahatan daripada hukuman “Voltaire dalam bukunya prix de la justice et de I’humanite” (1777) mencacat bahwa pencurian dan lain-lain kejahatannya adalah orang miskin. Brissot de warville yang pertama kali mengucapkan : ia propriete c’est le vol menrangkan dalam bukunya theory des lois criminal bahwa manusia dilahirkan tidak sebagai musuh masyarakat, tapi menjadi demikian karena keadaan (kekurangan, kemalangan). Kurangnya kejahatan berhubungan langsung dengan baik atau tidaknya cara menjalankan pemerintahan.
~        Sebab-sebab anthropologi daripada kejahatan.
Memandang kejahatan dari sudut medis pelopornya dakter prancis j.c de la mettrie (1709-1750) ini merujuk kepada pengaruh zat-zat sehiggga apa yang mereka lakukan di luas kesadaran mereka sehingga mereka tidak bisa lagi mengktrol apay ang dilakukannya sehigga kejahatan itu terjadi.

F.     Dari revolusi perancis hingga tahun 30 abad ke -19
Ø  Perubahan dalam hukum pidana, acara pidana dan hukuman.
Revolusi perancis pada tahun 1719 dengan code penalnya mengakhiri hukuman pidana dan acara pidana dari ‘ancien regime’ dalam hukuman ini terdapat kesatuan systematic, dan perumusan yang tegas dari kejahatan-kejahatan (tidak ada analogi lagi), semua manusia mempunyai kedudukan yang sama dimuka undang-undang, jadi hak-hak manusia dalam lapangan ini juga diakui.pembersihan hak atas hak milik dan hukuman atas badan dihapuskan, banyaknya kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati dikurangi dan dilkukan tanpa penganiayaan lebih dulu, biasa berlaku, dibatasi; dan diusahan agar ada keseimbangan antara hukuman dan kejahatan. Biarpun hal perimbangan ini selalu masih menjadi persoalan, tapi akibatnya yang nyata bahwatidak lagi dijatuhkan hukuman sebanyak dan sekeras seperti dulu lagi. Perbaikan yang paling maju terjadi dalam lapangan hukum acara pidana. Cara pemeriksaan pada tingkatan penghabisan dilakukan di muka umum, langsung dan bersifat accusatoir. Tindakan sewanang-wenang dari hakim berakhir, dan aturan pembuktian diatur lebih baik.
            Dari perancis pengaruh ini menjalar ke mana-mana, mula-mula di Negara-negara di bawah pengaruh atau di bawah pemerintahan perancis. Seperti di Nederland umpama pada tahun 1809 diadakan het crinimel wetbook  hal yang tidak lama kemudian, dengan pemasukan belanda ke Negara prancis dig anti dengan code penal. Inggris menpunyai pertumbuhan sendiri, tapi disana[5] juga dibawah pengaruh j. bentham.
Keadaan rumah penjara di inggris sangatlah buruk dan pada umumnya di waktu itu juga masih tetap buruk. Howard sudah lama menentang keadaan yang demikian, tokoh-tokoh lai n memberikan sokongan kepadanya, seperti bentham, romily, dan Elizabeth fry (1780-1845). Banyak buku diterbitkan , enquete resmi diadakan, bahkan undang-undang di adakan , tapi biasanya tidak di jalankan, hanya di amerika diadakan perubahan dengan besar-besaran. Pada tahun 1791 oleh golongan queker di Philadelphia di adakan rumah penjara dengan kamar untuk satu orang (sel) dengan demikian berakhirlah demoralisasi karena berkumpul, untuk diganti dengan kesengsaraan, kesenian dimana system hukum bahkan dilarang bekerja. Pada tahun 1823 di new York diadakan system auburn , dimana para orang terpenjara pada waktu siang boleh bekerja bersama-sama dengan tidak boleh bicara satu sama lain dan pada waktu malam ditutup pada selnya masing-masing.
Perbaikan yang disebabkan oleh revolusi perancis dalam lapangna hukkum pidana dan acara pidana tidak boleh diabaikan. Tapi sebaliknya juga jangan terlalu diperbesar artinya ketidakadilan masa lampau memang sudah lenyap, pri kemanusiaan abstrak tertulis dijunjung, tapi sikap pri kemanusiaan yang nyata tidak ada. Hukuma yang dijatuhkan tetap berat dan keras, tidak diperhatikan bahwa si penjahat juga manusia. Jika kesaahannya sudah terbukti, ia merupakan suatu perkara, yang seperti perkara-perkara lainnya diperlalukan dengan quantum daripada hukuman biasanya sangant besar yang tertentu.






Daftar pustaka
Topo santoso, Eva achjani zulfa, kriminologi Rajawali Pers, 2001
Bonger, W.A., pengantar kriminologi, Diperbaharui oleh G. Th. Kempe, diterjemahkan oleh R.A. koesnoen, cet. IV.jakarta: Ghalia Indonesia, 1977



[1] Topo santoso, eva achjani zulfa  “Kriminologi cetakan ke-11”  jakarta 2011
[2] Prof. Mr.w.a. Bonger  “Pengantar tentang kriminologi” PT. penbangunan 1977 hal 41-42
[3] Ibid hal 43
[4] Pengantar tentang kriminologi
[5] Ibid hal 43-44

Rabu, 30 Januari 2013


komisi yudisial


KOMISI YUDISIAL
hairulrizal




A.     Pendahuluan
1.      Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial
Sebenarnya ide tentang perlunya suatu komisi khusus untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman bukanlah hal yang baru. Dalam pembahasan RUU tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman sekitar tahun 1968, sempat diusulkan pembentukan lembaga yang diberi nama majelis pertimbagan penelitian hakim(MPPH). Mejelis ini berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan tindakan atau hukuman jabatan para hakim. Yang di ajukan, baik oleh MA Maupun mentri kehakiman.
Ide tersebut muncul kembali dan menjadi wacana kuat sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim tahun 1998-an. Sebagaimana diketahui. Pada tahun 1998 MPR mengeluarkan ketetapan MPR RI No.X/ MPR /1998 tentang pokok-pokok reformasi pembagunan dalam Rangka penyelamatan dan Normalisasi kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. TAP MPR tersebut menyatakan perlunya segera diwujudkan pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif.
Namun, ternyata masalahnya tidak sesederhana itu. Setelah adanya komitmen politik untuk memberlakukan penyatuan atap pemindahan kewenangan administrasi, personel, keuangan dan organisasi dari departemen ke MA muncul kekhawatiran baru dikalangan pemerhati hukum dan organisasi nonpemerintahan yaitu kekhawatiran akan lahirnya monopoli kekuasaan kehakiman oleh MA. selain itu, ada kekhawatiran pula bahwa MA tidak akan mampu menjalankan tugas barunya itu dan hanya mengulagi kelemahan yang selama ini oleh departemen.
Untuk menghindari permasalahan-permasalahan di atas, kalangan pemerhati hukum dan organisasi non pemerintahan menganggap perlu di bentuk komisi yudisial. Komisi ini nantinya di harapkan  dapat memainkan fungsi-fungsi tertentu dalam sistem yang baru, khususnya rekrutmen hakim agung dan pengawasan terhadap hakim.[1]
B.     Pembahasan
Menurut jimly asshiddiqie, maksud di bentuknya komisi yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar wagra masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Semua ini dimaksudkan untuk menjaga dan meneggakan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Dengan kehormatan dan keluhuran martabatnyan, itu kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bersifat imparsial (independent and impartial judiciary ) diharapkan dapat diwujudkan sekaligus diimbagi oleh prinsip akutabilitas kekuasaan kehakiman, baik dari segi hukum maupun segi etika. Untuk itu, diperlukan institusi pengawasan yang independent terhadap para hakim itu sendiri.
Untuk itu, perubahan UUD 1945 merumuskan kewenangan komisi yudisial sebagaiman tercantum dalam pasal 24B dengan rumusan sebagai berikut.
a)      Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang yang menyusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang laindalam rangka menjaga dan meneggakan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.
b)      Anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
c)      Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhenikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
d)      Susunan, kedudukan dan keanggotaan komisi yudisial diatur dengan undang-undang
Meskipun lembaga baru ini tidak menjalankan kekuasan kehakiman, tetapi keberadaanya diatur dalam UUD 1945 Bab IX tentang kekuaan kehakiman.dari ketentuan mengenai komisi yudisial ini dapat dipahami bahwa jabatan hakim dalam konsep UUD dewasa ini adalah jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga dan diteggakan kehormatanya oleh sesuatu lembaga yang juga bersifat mandiri, yaitu komisi yudisial. Khusus terhadap mahkamah agung, tugas komisi yudisial dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim konstitusi misalnya, tidak dikaitan dengan komisi yudisial.
Lebih lanjut jimly menegaskan, bahwa rumusan ketentuan pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil perubahan ketiga dapat menimbulkan kontroversi tersendiri di kemudian hari. Disitu di rumuskan dengan sangat jelas; komisi yudisial bersifat mandiri.[2]


Wewenang Komisi Yudisial
*      Mengusulkan pengangkatan hakim angung dan hakim ad hoc dimahkamah agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
*      Menjaga dan meneggakan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim;
*      Menetapkan kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim bersama dengan mahkamah agung
*      Menjaga dan meneggakan pelaksanaan kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim.
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan meneggakan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim;’. Artinya, tugas pertama komisi yudisial ini adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan tugas kedua menjaga dan meneggakan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku hakim. Pertama dikaitkan dengan hakim agung dan kedua dengan hakim saja’ maka secara harfiah jelas sekali artinya, yaitu komisi yudisial menjaga prilaku hakim semua hakim di Indonesia. Dengan demikian, hakim yang harus dijaga dan teggakan kehormatan yaitu mencakup hakim agung, hakim pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha Negara, dan pengadilan militer serta termasuk hakim konstitusi.
Dasar Hukum Dibentuknya Komisi Yudisial
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 24A ayat (3): Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Pasal 24B: (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,serta perilaku hakim. (2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. (3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.  
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Hakim
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. [3]
Komisi yudisial ini beranggota 7 orang anggota.
Anggota komisi yudisial adalah pejabat negara
Mantan hakim
Praktisi hukum
Akademisi hukum, dan
Anggota masyarakat
Syarat-syarat Untuk Menjadi Anggota Komisi Yudisial
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa
c.       Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat pemiihan
d.      Mempunyai pengalaman dibidang hukum paling singkat 15 tahun
e.       Memiliki integritas dan kepribadianyang tidak tercela
f.       Sehat jasmani dan rohani
g.      Tidak pernah di jatuhi tindak pidana
h.      Melaporkan daftar kekayaan
Anggota komisi yudisial diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR. Ketua, wakil ketua, dan anggota komisi yudisial di berhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh presiden atas usulan dari komisi yudisial apabila
~        Meninggal dunia
~        Permintaan sendiri
~        Sakit jasmani terus-menerus atau
~        Berakhir masa jabatannya
Ketua, dan wakil ketua, dan anggota komisi yudisial diberhentikan tidak dengan persetujuan DPR, atau usulan komisi yudisial dengan alasan.
~        Melanggar sumpah jabatan
~        Dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
~        Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
~        Melanggar larangan rangkap jabatan.
Komisi yudisial  bertanggung jawab kepada pubik melalui DPR. Pertanggungjawaban kepada publik dilaksanakan dengan cara: menerbitkan laoran tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat. Laporan tersebut setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut
a)      Laporan penggunaan anggaran;
b)      Laporan yang berkaiatan dengan fungsi pengawasan
c)      Dana yang berkaitan dengan fungsi rekruitmen Hakim Agung laporan pula disampaikan kepada presiden
 Dari penengasan di atas dapat diketahui bahwa kedudukan Komisi Yudisial dalam struktur ketatanegaraan Indonesia adalah termasuk dalam lembaga negara setingkat dengan presiden dan bukan lembaga pemerintahan yang bersifat khusus atau lembaga khusus yang bersifat independent yang dalam istilah lain disebut lembaga negara mandiri ( state auxiliary institution). Menurut Ahsin Thohary Komisi Yudisial ini tidak sama dengan, komisi-komisi lainnya. Misalnya, Komisi Pemiihan Umum ( KPU ), Komisi Nasional HAM ( Komnas HAM), Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ), dan komisi-komisi lainnya, karena ada 2 alasan sebagai berikut :
~        Kewenangan Komisi Yudisial diberikan langsung oleh UUD 1945, yaitu pasal 24B[4]
~        Komisi yudisial secara tegas dan tanpa keraguan merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman karena pengaturannya ada dalam bab IX kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam UUD 1945.
Melalui lembaga ini diharapakan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan melalui utusan hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta prilakunya.
Komisi yudisial ini adalah lembaga yang independent yang bisa mengontrol bagiamana prilaku hakim yang ada di indonesia. Kemudian lembaga secara penulis kira adalah lemaga yang luar biasa kalau lembaga ini berfungsi dengan baik. Apabila terjadi sebaliknya tidak ada guna kita membentuk lembaga ini dan itu toh watak orang sama saja.  





 KESIMPULAN

Komisi Yudisial merupakan lembaga yang diamanatkan oleh UUD 1945 Republik Indonesia yang memiliki Visi dan Misi, seperti: VISI Komisi Yudisial dinyatakan sebagai berikut: Terwujudnya penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional. MiSi Komisi Yudisial dinyatakan sebagai berikut: Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani dan kompeten. Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan. Melaksanakan pengawasan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang efektif, terbuka dan dapat dipercaya. Visi dan misi komisi yudisal jelas merupakan suatu usaha atau upaya dalam membangun sistem peradilan yang bersih dan bebas dari mafia hukum.Selain faktor dari Komisi Yudisial sebagai LANDING OF THE LAST RESORT untuk membangun sistem peradilan yang bersih dan bebas dari mafia hukum terdapat banyak faktor pendukung lainnya,seperti tidak terlepas dari peran serta para penegak hukum dalam hal ini juga peran serta dari Masyarakat itu sendiri.Faktor inilah yang akan membangun suatu sistem peradilan yang bersih dan bebas dari


[1] Ni’matul huda, hukum tata negara indonesia edisi revisi hal. 228
[2] Ibid hal. 229
[4] Ibid hal. 234
[5] Visi-misi tugas dan wewenang komisi yudisial http://sdnwonorejo. Wordprees.com