MAKALAH
SEJARAH KRIMINOLOGI
Di Susun Sebagai Tugas Mata Kuliah Kriminologi
DOSEN PENGAMPU: SITI JAHROH, SHI,Msi
DISUSUN OLEH :
NAMA : HAIRUL RIZAL
NIM : 11370046
PROGRAM STUDI JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
TAHUN AKADEMIK
2013
SEJARAH KRIMINOLOGI
A. Zaman kuno
Kebanyakan pengetahuan sudah dimulai dari zaman kuno, tapi hal itu tak dapatlah atau hampir-hampir tak dapat dikatakan tentang kriminologi. Hanya di sana sini terdapat catatan lepas tentang kejahatan. Dalam bukunya ‘les causes economiques de la crinimalite’ (1903) van kan menguraikan tentang penyelidikannya dalam pendapat-pendapat sarjana tentanga sebab-musabah ekonomi daripada kejahatan, Haverlock ellis dalam bukunya the criminal (1889) maro dalam bukunya ‘I caratteri delinquenti’ (1887) dan G. Antonini dalam bukunya ‘I di Lombroso’ precusori (1909) mencari pendapat-pendapat tentang sebab-sebab kejahatan menurut antropologi, tapi hasilnya sangat kecil.
Ada beberap kutipan dari dua orang pengarang yunani yang paling penting pengarang-pengarang plato (427-347) sm ia menyatakan dalam bukunya republiek’ Emas, manusia adalah merupakan sumber kejahatan’ (III in fine); sementara itu, Aristoteles (382-322)s.m menyatakan bahwa kemiskinan menimbulkan dan pemberontakan. makin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia, makin merosot penghargaan terhadap kesusilaan’ (VIII); adalah jelas, bahwa dalam setiap Negara dimana terdapat banyak orang miskin, dengan diam-diam terdapat, bajingan-bajingan, tukang copet, pemerkosa agama dan penjahat dari berbagai corak’(VIII) masih beberapa tempat diuraikan. Terutama dimana plato menggambarkan keuntungan moral daripada komunis plato dengan demikian mengepalai deretan panjang para utopis, yang untuk masyarakat khayal yang mereka lukiskan akan akan berbuat sama. Ada juga dalam bukunya’de wetten’ terdapat banyak uraian yang semacam itu, umpama jika dalam suatu masyarakat tidak ada yang miskin dan tidak ada yang kaya, tentu akan terdapat kesusilaan yang tinggi di sana. Karena disitu tidak akan terdapat keterkeburan, tidak pula kelaliman, juga tidak ada rasa iri hati dan benci. (III 2)
Untuk lengkapnya dapat ditambahkan bahwa kedua pengarang tadi juga berpengaruh dalam lapangan hukum pidana teristimewa plato. Faedahnya hukuman sangat dipentingkan olehnya, adagiumnya; hukuman dijatuhkan bukan karena telah berbuat jahat, tapi agar jangan diperbuat kejahatan berasal dari padanya. [1]
Van kan dalam bukunya yang sudah disebutkan di atas menerangkan dengan keahlian tentang penyelidikanya mengenai keadaan zaman ini. Para pengarang dari golongan patristic. Golongan scholastikpun tidak begitu banyak memperhatikan soal ini. Thomas van Aquino (1226-1274) memberikan beberapa pendapat tentang pengaruh kemiskinan atas kejahatan. Orang kaya demikian dinyatakan, yang hanya hidup untuk kesenangan dan memboros-boroskan kekayaannya, jika pada suatu kali jatuh miskin, mudah menjadi pencuri (De regimine principum I, 4. Kemiskinan biasanya memberi dorongan untuk mencuri (summa contra gentiles) yang juga menarik perhatian ialah pembelaan panjang lebar daripada pendapatnya bahwa dalam keadaan yang sangat memaksa orang boleh mencuri. (summa theologica).
C. Permulaan sejarah baru (abad ke -16 ).
Pengarang pertama dalam sejarah dunia, yang menurut pengetahuan saya, melihat kejahatan dalam hubungannya dalam masyarakat, dan mencari sebab-sebabnya dalam masyarakat dan jadinya dapat dimasukkan sebagai prakriminologi dalam arti sempit ialah seorang ahli hukum humanistic inggris, kanselier dibawah pemerintahan hendrik VIII, thomas more (morus : 1478-1535) pengarang dari utopia (1516) roman sosialistis yang termasyur itu. Dalam khayalan sosialis ini yang sangat dipengaruhi oleh plato, tapi yang jauh lebih tinggi nilainya, digambarkan suatu Negara, yang alat-alat produksinya dikuasai oleh umum. Penduduk utopia demikian dinyatakan olehnya, melebihi semua bangsa di dunia dalam hal prikemanusiaan, seperti juga diajukan oleh para penganut dari more yang banyak itu, pengaruh dari keadaan yang sangat berlainan itu.
Dalam buku ke satu utopia yang melukiskan keadaan inggris di waktu itu ia juga salah seorang ahli sosiografi dan ahli kritik terhadap keadaan sosial yang pertama. Uraiannya sampai pada kejahatan yang tak terhingga jumlahnya yang dilakukan saat itu dan kekerasan pengadilan dalam 24 tahun ada 72.000 pencuri digantung, dan ini dalam suatu Negara yang penduduknya 3 a 4 juta. Biarpun dibrantas dengan kekerasan, arus kejahatan tidak berhenti, untuk more hal ini tidak mengherankan, karena dengan hukuman-hukuman berat saja arus tidak dapat dibalikan. Untuk itu, harus dicari sebab-musabah kejahatan dan menghapusnya. Ikhtiarknlah agar orang memperoleh nafkah hidup yang cukup dan kejahatan akan berhenti.[3]
Dengan panjang lebar diuraikan oleh more mengapa banyak orang tidak dapat mencukupi kebutuhanya. Ia merujuk kepada peperangan yang banyak terjadi, yang mengakibatkan banyak bekas tentara yang cacat, tidak mempunyai pekerjaan dan bergelandangan. Tetapi sebab yang terpenting terletak dalam keadaan pertanian yang buruk.
Sejak adanya export wol dari inggris ke vlaanderen yang mengutungkan sekali para tuan tanah, banyak tanah pertanian mereka suruh robah menjadi tanah pengembalaan, untuk memelihara biri-biri makan manusia tanah pengembalaan umum mereka ambil dari para petani ribuan bekas petani menjadi gelandangan tanpa mata pencaharian dan dengan demikian sampai pada kejahatan. Bertentangan dengan kesengsaraan rakyat jelata terdapat kemewahan si kaya yang merusak moral. Kekayaan dengan mudah punah dan orang-orang yang sudah biasa hidup mewah dalam keadaan demikian mudah berbuat jahat. Banyak anak-anak dari si miskin hidup dalam lingkungan yang tidak baik, dan dengan jalan itu menjadi penjahat.
Akhirnya mengenai more dapat diterangkan bahwa ia juga mengecam susunan pidana pada waktu itu. Hukuman yang dijatuhkan, menurut pendapat more, terlalu berat hukuman mati untuk pencurian. Jika atas kejahatan yang relative ringan dijatuhkan hukuman yang seberat ini. Maka ini menambah bahaya akan dilakukanya kejahatan yang lebih berat lagi, karena itu si penjahat resiko hukuman sama saja suatu pendapat yang kemudian juga diajukan oleh Hume. More sudah merupakan pelopor dari tindakan, bahwa penjahat harus menebus kerugian yang ditimbulkannya dengan cara bekerja.
D. Pada abad ke 17
Tidak banyak yang diuraikan van kan juga menguraiakan beberapa pernyataan dari Erasmus, luther dan calvinj. Semuanya ini hanya pernyataan yang sambil lalu saja, umpama bahwa kemiskinan dapat menyebabkan kejahatan. Mereka tak menujukkan suatu pengertian dalam masyarakat ini.
E. Abad ke- 18 hingga revolusi prancis
~ Penentangan terhadap hukum pidana dan acara pidan yang berlaku
Hukum pidana dari akhir pertengahan dan abad ke-16, ke 17 dan bagian besar dari abad ke 18 semata-mata ditujukan untuk menakut-nakuti dengan jalan menjatuhkan hukuman yang [4]sangat berat. Hukuman mati yang dilakukan beranekaragam, umumnya didahului dengan penganiayaan yang ngeri (badannya ditarik dengan roda) dan hukuman atas badan merupakan hukuman yang sehari-hari dilakukan dan yang diperhitungkan ialah pencegahan umum. Kepribadian si penjahat tidak diperhatikan, ia hanya merupakan alat untuk menakuti orang lain sebagai contoh dan hanya di pandang penting hanyalah perbuatan yang jahat itu.Perturan-peraturan hukum pidana tidak tegas perumusannya (analogi dalam hukum pidana) dan memberikan kemungkinan untuk berbagi-bagi tafsiran). Acara pidana demikian juga.Sifatnya equisitor, dan terdakwa di pandang hanya sebagai benda pemeriksaan,yang di lakukan dengan rahasia. dan hanya berdasarkan laporan-laporan tertulis saja. Cara pembuktiannya sangat tergantung dari kemauan sipemeriksa,dan pengakuan di pandang sebagai syarat pembuktian yang utama (karena itu bangku penyiksa).
Gerakan penentangan yang terbesar dari rakyat golongan tengah terhadap “ancien ragime” mempengaruhi juga jalannya perubahan dalam hukum pidana dan acara piadana “aufklarung” juga menyoroti lapangan tersebut. Hak-hak manusia akan beralaku juga untuk penjahat-penjahat. Montesquieu (1689-1755) membuka jalan dengan bukunya “Esprit des luis” (1748), dimana ia menentang tindakan sewenang-wenang, hukum yang kejam, dan banyaknya hukuman yang di jatuhkan.
~ Sebab-sebab sosial (kemasyarakatan) dari kejahatan
Karangan-karangan yang terbit dalam zaman penerangan memberikan penghargaan tinggi kepada pendidikan manusia, jadi kita a.l. pada penglihatan pertama mengharap bahwa akan diberikan perhatian pada bagian dari kriminologi ini. Sosiologi umum pada waktu itu belum cukup berkembang untuk itu criminal yakni statistic criminal, belum ada.
Oleh para pembuat encyclopaedia dan para pemimipin revolusi perancis sekali-sekali ditunjuk tentang adanya hubungan antara kejahatan dengan keadaan masyarakat. Montesquieu menyatakan, bahwa penbentukan perundang-undangan yang baik harus lebih mengikhtiarkan pencegahan kejahatan daripada hukuman “Voltaire dalam bukunya prix de la justice et de I’humanite” (1777) mencacat bahwa pencurian dan lain-lain kejahatannya adalah orang miskin. Brissot de warville yang pertama kali mengucapkan : ia propriete c’est le vol menrangkan dalam bukunya theory des lois criminal bahwa manusia dilahirkan tidak sebagai musuh masyarakat, tapi menjadi demikian karena keadaan (kekurangan, kemalangan). Kurangnya kejahatan berhubungan langsung dengan baik atau tidaknya cara menjalankan pemerintahan.
~ Sebab-sebab anthropologi daripada kejahatan.
Memandang kejahatan dari sudut medis pelopornya dakter prancis j.c de la mettrie (1709-1750) ini merujuk kepada pengaruh zat-zat sehiggga apa yang mereka lakukan di luas kesadaran mereka sehingga mereka tidak bisa lagi mengktrol apay ang dilakukannya sehigga kejahatan itu terjadi.
F. Dari revolusi perancis hingga tahun 30 abad ke -19
Ø Perubahan dalam hukum pidana, acara pidana dan hukuman.
Revolusi perancis pada tahun 1719 dengan code penalnya mengakhiri hukuman pidana dan acara pidana dari ‘ancien regime’ dalam hukuman ini terdapat kesatuan systematic, dan perumusan yang tegas dari kejahatan-kejahatan (tidak ada analogi lagi), semua manusia mempunyai kedudukan yang sama dimuka undang-undang, jadi hak-hak manusia dalam lapangan ini juga diakui.pembersihan hak atas hak milik dan hukuman atas badan dihapuskan, banyaknya kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati dikurangi dan dilkukan tanpa penganiayaan lebih dulu, biasa berlaku, dibatasi; dan diusahan agar ada keseimbangan antara hukuman dan kejahatan. Biarpun hal perimbangan ini selalu masih menjadi persoalan, tapi akibatnya yang nyata bahwatidak lagi dijatuhkan hukuman sebanyak dan sekeras seperti dulu lagi. Perbaikan yang paling maju terjadi dalam lapangan hukum acara pidana. Cara pemeriksaan pada tingkatan penghabisan dilakukan di muka umum, langsung dan bersifat accusatoir. Tindakan sewanang-wenang dari hakim berakhir, dan aturan pembuktian diatur lebih baik.
Dari perancis pengaruh ini menjalar ke mana-mana, mula-mula di Negara-negara di bawah pengaruh atau di bawah pemerintahan perancis. Seperti di Nederland umpama pada tahun 1809 diadakan het crinimel wetbook hal yang tidak lama kemudian, dengan pemasukan belanda ke Negara prancis dig anti dengan code penal. Inggris menpunyai pertumbuhan sendiri, tapi disana[5] juga dibawah pengaruh j. bentham.
Keadaan rumah penjara di inggris sangatlah buruk dan pada umumnya di waktu itu juga masih tetap buruk. Howard sudah lama menentang keadaan yang demikian, tokoh-tokoh lai n memberikan sokongan kepadanya, seperti bentham, romily, dan Elizabeth fry (1780-1845). Banyak buku diterbitkan , enquete resmi diadakan, bahkan undang-undang di adakan , tapi biasanya tidak di jalankan, hanya di amerika diadakan perubahan dengan besar-besaran. Pada tahun 1791 oleh golongan queker di Philadelphia di adakan rumah penjara dengan kamar untuk satu orang (sel) dengan demikian berakhirlah demoralisasi karena berkumpul, untuk diganti dengan kesengsaraan, kesenian dimana system hukum bahkan dilarang bekerja. Pada tahun 1823 di new York diadakan system auburn , dimana para orang terpenjara pada waktu siang boleh bekerja bersama-sama dengan tidak boleh bicara satu sama lain dan pada waktu malam ditutup pada selnya masing-masing.
Perbaikan yang disebabkan oleh revolusi perancis dalam lapangna hukkum pidana dan acara pidana tidak boleh diabaikan. Tapi sebaliknya juga jangan terlalu diperbesar artinya ketidakadilan masa lampau memang sudah lenyap, pri kemanusiaan abstrak tertulis dijunjung, tapi sikap pri kemanusiaan yang nyata tidak ada. Hukuma yang dijatuhkan tetap berat dan keras, tidak diperhatikan bahwa si penjahat juga manusia. Jika kesaahannya sudah terbukti, ia merupakan suatu perkara, yang seperti perkara-perkara lainnya diperlalukan dengan quantum daripada hukuman biasanya sangant besar yang tertentu.
Daftar pustaka
Topo santoso, Eva achjani zulfa, kriminologi Rajawali Pers, 2001
Bonger, W.A., pengantar kriminologi, Diperbaharui oleh G. Th. Kempe, diterjemahkan oleh R.A. koesnoen, cet. IV.jakarta: Ghalia Indonesia, 1977